Jumat, 12 Maret 2010

Visi-Misi Guru dan Dosen


Visi, misi, fungsi, dan tujuan guru dan dosen sebagaimana rumusan dalam UU Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

Visi

Guru dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Misi

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:

  1. mengangkat martabat guru dan dosen;
  2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
  3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
  4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
  5. meningkatkan mutu pembelajaran;
  6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
  7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
  8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
  9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Fungsi

Berdasarkan visi misi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan

Sejalan dan fungsinya, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar